Rabu, 10 Februari 2010

PENETAPAN BULAN RAMADHÂN BERDASARKAN HISAB & RUKYAH

Oleh: Agus Hasan Bashari Ibn Qomari al-Sanuwi

Perbedaam dalam menetapkan awal dan akhir sebuah bulan Qomariyah seakan tidak pernah berakhir, semenjak munculnya bid'ah itsbat al-syahr bi al-hisab. Kita sebut bid'ah sebab para salaf shaleh telah berijma' untuk menetapkan puasa dan hari raya berdasarkan rukuah al-hilâlatau ikmal. Kemudian diakhir abad ke-3 dan diawal abad keempat muncullah satu pendapat aneh dan ganjil (syadz) yang menyalahi ijma' umat Islam. Pendapat itu menyatakan, jika mendung maka boleh bagi ahli hisab mengamalkan hisabnya untuk dirinya sendiri. Pendapat ini dilontarkan oleh Abbul Abbas Ahmad Ibn Amr Ibn Suraij al-Syâfi'î (306 H), kemudian diikuti oleh Ibn Daqiq al-Ied (702 H), dan dikembangkan oleh Muhammad Rasyid Ridha (1327 H). Dan dari sanalah pahamitsbat bil hisab diambil oleh al-Irsyad al-Islamiyah, Persis, dan Muhammadiyah untuk menggantikan sunnah itsbat bi al-rukyah.

Pada tahun 2003 saya diamanahi menerjemahkan majmu'ah al-rasail al-tsalatsah milik PP al-Irsyad al-Islamiyah. Dengan penuh amanah ilmiah saya terjemahkan dan saya lengkapi dengan komentar-komentar singkat yang bermanfaat-insyaallah- namun sayang, pada tahun 2004 buku itu terbit dengan judul Himpunan Tiga Risalah, tanpa menyertakan komentar-komentar tersebut, padahal di bagian akhir risalah tersebut ditekankan penetapan bulan berdasarkan hisab.

Maka demi kemaslahatan bersama berikut ini saya kutipkan Fatwa al-Irsyad tersebut berserta komentar (catatan) saya.

********

PENETAPAN HILAL (AWAL BULAN) BERDASARKAN HISAB ADALAH HAK, SAMA DENGAN MENETAPKANNYA BERDASARKAN RU’YAH

PENDAHULUAN

Sesungguhnya yang menyayat hati setiap muslim adalah adanya perbedaan yang tidak kunjung selesai antara kaum muslimin yang terjadi pada setiap tahun antara pembela ru’yah dan pendukung hisab, dalam hal menetapkan awal bulan Ramadhan, untuk keperluan puasa wajib dan dalam menetapkan awal bulan syawal untuk keperluan berbuka wajib pada hari raya fitri, dan begitu pula dalam menetapkan awal Dzulhijjah untuk keperluan wuquf di arafah yang menjadi rukun ibadah haji.

Perbedaan yang tercela tadi selalu memecah umat Islam setiap tahun menjadi dua kubu yang berseberangan, dua kelompok yang bermusuhan, masing-masing mengklaim kebenaran, masing-masing bangga dengan apa yang ada pada kelompoknya.

Sebenarnya yang bertanggung jawab tentang perbedaan dan perselisihan yang memalukan ini adalah ulama. Para ulama sendirilah yang memikul beban dosanya, bukan umat yang awam. Karena ulama yang berstatus sebagai pewaris para Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam-, telah teledor dalam mengemban tugas yang dipikulnya. Para ulama tidak mengulurkan kepada umat apa yang wajib untuk diulurkan, seperti nasehat yang semestinya, amar ma’ruf nahi mungkar dan memperbaiki hubungan antar umat. Sesungguhnya agama itu adalah nasehat, justru mereka diam tidak mengambil tindakan penyelamatan, ironisnya lagi kebanyakan orang yang menulis dalam masalah ini semakin menambah keruhnya masalah dan memperluas perbedaan di masyarakat.

Seandainya mereka bekerja untuk Allah dalam mendamaikan umat ini dan mengerahkan potensi mereka untuk mengatasi keadaan ini serta mengerahkan usahanya untuk mempertemukan antara dua kubu yang berseteru ini dengan cara menggabungkan nash-nash (dalil-dalil) yang datang dalam masalah ru’yah dan hisab dan mengkompromikan antara keduanya berdasarkan ilmu dan hikmah yang telah diberikan kepada mereka -karena ru’yah dan hisab masing-masing adalah hak dalam pandangan agama- lalu setelah mengambil keputusan mufakat menuntut pemerintah Islam agar meresmikan berlakunya hasil kesepakatan tersebut. Seandainya mereka melakukan itu semua, niscaya mereka telah menghilangkan perpecahan yang membawa sial tersebut dari tengah-tengah umat, dan jadilah mereka umat yang satu berada di bawah bendera:

﴿ إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُوْنِ﴾

Sesungguhnya ini adalah umatmu, umat yang satu dan Aku adalah Rabb-mu, maka sembahlah Aku.”

Akan tetapi sangat disayangkan, mereka tidak mendapatkan taufiq untuk itu, dan ini benar-benar nasib sial bagi umat Islam dan kaum muslimin. Ya Allah luruskanlah para pemimpin kaum muslimin dan para penguasa mereka, berikanlah hidayah kepada para ulama dan imam kaum muslimin, damaikanlah di antara mereka, jangan Engkau cerai beraikan mereka, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Mengetahui.

HIKMAH DIKAITKANNYA WAKTU DAN IBADAH DENGAN RU’YAH, BUKAN HISAB, ADALAH KARENA UMAT ISLAM SAAT ITU ADALAH BUTA HURUF, BUKAN SEMATA-MATA TA’ABBUD (bernialai ibadah).

Apabila kita renungkan hadits yang datang tentang ru’yah dan kita perhatikan betul redaksinya yang bermacam-macam, kemudian kita kembali melihat kepada sabdanya Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- ,”kamu adalah umat yang buta huruf, tidak bisa menulis dan berhitung.” Sampai pada sabdanya,”maka apabila terhalangi hilal itu) atas kalian, maka [ فاقدروا له] (perkirakanlah untuknya). Apabila kita renungkan secara mendalam dan kita terbebas dari hawa nafsu dan fanatisme madzhab, maka akan kita dapati bahwa Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam-adalah mengkaitkan waktu-waktu ibadah; shalat, puasa dan haji dengan ru’yah (melihat hilal dengan mata kepala), karena umat Arab pada masanya adalah buta huruf, tidak bisa menulis dan tidak bisa berhitung, agar mudah bagi setiap individu untuk mengetahui waktu dengan sendirinya tanpa tergantung pada ilmu dan sains yang tidak diketahui oleh seorangpun di antara mereka kala itu. Ini adalah benar-benar termasuk hikmah (rahasia) tasyri’.

Seandainya beliau -- memerintahkan pada manusia saat itu untuk menggunakan hisab -dan mustahil Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- memerintahkan yang demikian- tentu perintah beliau termasuk perintah yang di luar kemampuan! Bagaimana mungkin itu terjadi karena syari’atnya telah datang dengan kemudahan dan menolak adanya kesulitan dari manusia

﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ﴾

dan tidaklah Dia menjadikan kesempitan atas kalian dalam agama ini”.

﴿وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ﴾

dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (al-a’raf: 157).

Maka tidak diragukan lagi bahwa yang diperintahkan oleh Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- adalah kemudahan yang paling mudah, dan tidak mungkin ada yang lebih baik dari itu.

Sesungguhnya setelah kami renungkan secara mendalam dalam waktu yang cukup lama, tentang lafadz-lafadz riwayat yang ada, maka kami tidak mendapatkan sesuatu yang menunjukkan larangan Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- untuk menggunakan hisab dalam menetapkan hilal, baik secara jelas maupun secara sindiran, justru yang kami dapatkan adalah kebalikan dari hal tersebut.

Dalam sabdanya -- : “Kami tidak menulis dan tidak menghitung.” Terdapat isyarat kuat tentang kebolehan menggunakan hisab bagi umat Islam apabila telah belajar dan mengetahui ilmu hisab. Begitu pula sabda Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- : [فاقدرواله] (maka perkirakanlah untuknya), adalah perrintah untuk menghitung manazil (posisi bulan), yaitu pendapat dari sekelompok ulama. Ini semua apabila kita mengosongkan diri dari pengaruh hawa nafsu dan fanatisme, serta terbebas dan kecenderungan emosional.

Secara obyektif, kita katakan bahwa ilmu hisab (ilmu falak) jika tidak menjadi pendukung bagi ru’yah, maka paling tidak ia tidak menjadi lawannya, sebagaimana ia tidak pada suatu hari menjadi penghancur bagi suatu kaedah dari kaedah-kaedah syara’. Ilmu hisab adalah ilmu yang rinci dan detail, tidak salah dan dibutuhkan oleh ulama. Ia sebagaimana dikatakan oleh Ibn Hazm, ilmu yang dibutuhkan untuk mengetahui arah kiblat dan waktu shalat, dan dari sana diketahuilah ru’yah hilal untuk keperluan wajibnya puasa dan berhari raya. (al-Fashl, jilid 5, hal. 24).

Ibn Daqiq al-Id mengatakan: jika hisab menunjukkan bahwa hilal telah terbit dari ufuk dalam bentuk yang bisa dilihat seandainya tidak ada penghalang seperti awan, maka hal ini mengharuskan adanya hukum (wajib puasa) karena telah adanya sebab syar’i. Dan tidaklah hakekat ru’yah itu menjadi syarat bagi wajibnya puasa, karena telah disepakati bahwa (orang) yang terpenjara dalam tempat yang tertutup (misalnya; ruang bawah tanah) jika mengetahui bahwa hari ini adalah Ramadhan dengan hisab atau dengan cara menyempurnakan bilangan atau dengan berijtihad mengenali tanda-tandanya, maka ia wajib berpuasa meskipun tidak melihat hilal dan tidak diberitahu oleh orang yang melihat hilal (Syarah al-Umdah, jilid 2, hal. 206).

Bahkan al-Quran telah mendahului Ibn Hazm dan Ibn Daqiq al-Id, karena dalam banyak ayat-ayatnya yang mulia, al-Qur’an telah banyak menganjurkan dan memotivasi untuk belajar ilmu hisab. Allah berfirman:

﴿ هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ ﴾

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak.” (Yunus: 5).

﴿ وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ءَايَتَيْنِ فَمَحَوْنَا ءَايَةَ اللَّيْلِ وَجَعَلْنَا ءَايَةَ النَّهَارِ مُبْصِرَةً لِتَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ﴾

Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan.” (al-Israa’: 12).

﴿ الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ ﴾

Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” (al-Rahman: 5).

﴿ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ ﴾

Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (al-An’am: 96).

Dan masih banyak ayat-ayat lain. Di antara yang memastikan ilmu hisab adalah bahwa maksud diutusnya Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- adalah mengeluarkan bangsa Arab terlebih dahulu -dan secara khusus- dari gelapnya lapisan-lapisan kebodohn dan buta huruf menuju cahaya ilmu dan pengetahuan kemudian seluruh umat Islam adalah mengikut mereka. Allah berfirman:

﴿ هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ﴾

Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata,” (al-Jumu’ah: 2).

Maka apabila bangsa Arab dan umat Islam lainnya telah meningkat ke level bangsa-bangsa yang telah maju dalam sains dan teknologi dan telah banyak anggotanya yang menguasai ilmu dan sains tersebut terutama ilmu berhitung yang dari padanya muncul lmu falak dan ilmu hisab. Lalu mengapa kita melarangnya untuk menggunakan ilmu hisab dalam menetapkan hilal untuk mewajibkan puasa dan hari raya serta wuquf di Arafah? Mengapa kia melarangnya sementara kita bakukan di atas ru’yah? Padahal ru’yah itu sendiri bukanlahTa’abudiyah (suatu ibadah) sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, akan tetapi ia hanya sekedar cara untuk mengetahui masuknya bulan dan keluarnya bulan, tidak lebih dari itu. Maka jika umat ini telah mampu mengetahui masuk dan keluarnya bulan berdasarkan hisab maka tidak masalah. Kami telah menyebutkan bahwa alasan Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- mengkaitkan waktu-waktu ibadah dengan ru’yah adalah karena umat ini buta huruf bukan karena semata-mata ta’abbud. Jika tidak demikian maka seluruh umat Islam hari ini adalah berdosa sebab mereka meninggalkan ru’yah dalam waktu-waktu shalat yang lima waktu, waktu buka, sahur dan imsak di bulan Ramadhan, dan menggantinya dengan jalan yang merupakan hasil ilmu hisab, kalau begitu dengan praktek mereka ini, mereka telah kafir terhadap sebagian al-Qur’an dan beriman kepada sebagian yang lain?.

Selain itu, kami belum melihat di kalangan mutaakhkhirin seorang alim yang merdeka dan independen yang telah membahas masalah ini dengan pembahasan yang memadai dan tuntas seperti imam mujaddid, reformis kontemporer sayyid Muhammad Rasyid Ridha-semoga Allah meridhainya-beliau telah menulis makalah yang indah, yang di dalamnya membahas tentang masalah ini dari semua aspeknya, maka beliau telah membawa sesuatu yang bisa melonggarkan dada.

Beliau berkata: kesimpulannya adalah kita berada di antara dua perkara: (yaitu) kita mengamalkan ru’yah dalam semua waktu ibadah karena berpegang dengan zhahirnya nushushdan hitungannyapun adalah ta’abbud (ibadah yang diperintah), maka pada waktu itu wajib bagi setiap muadzdzin untuk tidak adzan sampai ia melihat sendiri cahaya fajar shadiq yang memanjang di ufuk, bukan yang menyebar, sampai melihat zawal (tergelincirnya matahari) dan terbenamnya, dan seterusnya. Atau kita mengamalkan hisab yang qath’i karena ia adalah yang lebih dekat dengan maksud syari’at yaitu ilmu pasti tentang waktu dan tidak ada yang khilaf di dalamnya. Maka pada waktu itu memungkinkan untuk dibuat taqwim (penanggalan, kalender) umum yang menjelaskan waktu-wktu disetiap awal bulan di masing-msing wilayah yang mungkin bagi hilal untuk dilihat di dalamnya jika tidak ada penghalang, lalu disebar di dunia, jika selain taqwim itu ada jama’ah yang melihat hilal, maka itu adalah cahaya di atas cahaya.

Adapun perbedaan yang ada ini dan meninggalkan nushush di semua waktu karena melaksanakan hisab kecuali dalam masalah hilal, maka ini tidak logis, tidak ada dalilnya dan tidak seorang imam mujtahidpun yang mengatakannya, bahkan ini termasuk:

أَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍ؟

Wallahu a'lam

Inilah yang kami fahami dari dalil-dalil shahih yang jelas dan nyata, dan kami mengajak saudara-saudara kami kaum muslimin untuk melihat dan merenungkan apa yang telah kami tulis dan kami nukil dari para ulama-ulama besar.

Kami telah memuji Allah dan telah memberi tawfiq kepada H. Faqih Usman menteri Agama RI yang telah mengumpulkan para pakar hisab dan pakar ru’yah untuk bersama-sama menetapkan bulan Ramadhan untuk tahun ini, maka hasilnya adalah bersatunya umat Islam dalam menjalankan puasa mereka. Kami berharap kesinambungan hal ini sampai waktu yang ditentukan oleh Allah, karena persatuan lahir mengundang kepada persatuan batin.

Akhirnya kami memohon kepada Allah yang Maha Mulia agar memberi kita ilham, petunjuk dan kelurusan dalam segala ucapan dan perbuatan, amin.

Surabaya, Ramadhan 1372

Juni 1953

(Dewan Fatwa dan Tarjih)

Umar Hubaisy (Ketua), Sayyid Abd al-Majid al-Tamimi (Sekretaris), Sayyid Ahmad Hasan & Sayyid Sa'id Thâlib (Anggota)

*******

Beberapa Catatan Atas Fatwa Diatas

. Anggapan bahwa sabda Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- : "Kami tidak menulis dan tidak berhitung" mengandung isyarat kuat tentang kebolehan menggunakan hisab bagi ummat Islam apabila telah belajar dan mengetahui Ilmu hisab adalah pemahaman kontras (mafhum mukhalafah) sebuah mafhum akan berarti jika tidak bertentangan dengan mantuq (pernyataan yang diucapkan), namun jika bertentangan maka ia menjadi tidak berarti seperti dalam kasus ini, ditambah lagi ia bertentangan dengan ijma’ sahabat, tabi’in dan para imam yang menjadikan ru’yah sebagai “hukum positif” dan realitas hukum (legal practice) pada masa salaf. Sedangkan mafhum tadi tidak pernah terlintas dibenak para salafus shalih (sedkipun di zaman mereka menguasai ilmu falak), ini menunjukkan bahwa ucapan Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- “kami adalah umat yang buta huruf” bagi para salaf tidak memilikimafhum dan tidak menjadi illat (alasan hukum) apalagi syarat.

Disamping itu validitas data kesejarahan yang dijadikan alat ukur untuk menjabarkan nash perlu kita uji. Ucapan Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- : “Kami tidak ahli menulis dan tidak ahli hisab” ini tidak bisa dijadikan sebagaiillat sebab pada masa beliau kecakapan tulis menulis telah ada dan banyak apalagi pada masa sesudah itu. Begitupula mengenai hisab Bangsa Arab di Jaman Rasul -- telah memiliki keahlian hisab. Hal ini berdasarkan temuan data arkeologi masa pra Islam yang menunjukkan adanya kecakapan dimaksud. Sebagai contoh sahabat Ibn Abbas t diberitakan sudah mampu mengkalkulasi jumlah rotasi bumi setiap tahun. Imam Suyuthi menyebutkan bahwa Ibn Abbas telah menyebutkan 20 (dua puluh) nama manzilah (posisi) yang berkaitan dengan bumi (والله أعلم)

Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa ilmu hisab untuk menetapkan hilal bukanlah metode yang tunggal yang pasti, akan tetapi ia adalah beragam dan relatif. Beberapa kasus menunjukkan bahwa awal Ramadhan yang diperkirakan dengan metode hisab ternyata harus direvisi karena tidak cocok dengan hasil ru’yah yang diketahui kemudian. PP Muhammadiyah misalnya terpaksa merubah penetapan tanggal satu Syawal dari hari Minggu tanggal 27 Maret 1991 ke hari Senin tanggal 28 Maret 1991. PP Muhammadiyah juga merevisi keputusan tanggal 1 syawwal yang semula jatuh pada hari Sabtu menjadi hari Ahad pada tahun 1992. kasus yang sama terulang pada tahun 1994 sekalipun kasus terakhir ini tidak terjadi di lingkungan Muhammadiyah.

Walhasil menjadikan hisab sebagai metode pengganti ru’yah atau lawan dari ru’yah adalah salah, bid’ah dan semakin menambah perpecahan.

2. Ucapan Ibn Daqiq al-Id (702 H) tadi adalah munkar menyalahi sunnah Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- dan ijma’ ulama. Rasul Allah -Sholallahu 'alahi wa salam- memerintahkan agar kita berpuasa hanya dengan ru’yah dan jika hilal tidak bisa diru’yah maka harus menggenapkan bulan sya’ban menjadi 30 hari. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rahman Ibn Zaid, para sahabat menceritakan kepadanya bahwa rasul -- bersabda: “Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihat hilal dan beribadahlah berdasarkan hilal, maka jika tertutup atas kalian, sempurnakanlah tiga puluh hari. Dan jika telah bersaksi dua saksi muslim, maka berpuasalah dan berhari rayalah.” (HR. Ibnu Mâjah, Nasâ`i; shahih)

Sedangkan dalam hadits Abu Hurairah, rasul Allah bersabda: “Berpuasalah karena (telah) melihat hilal dan berhari rayalah kerena melihat hilal. Dan jika terhalang atas kamu bulan itu maka hitunglah 30 hari.” (HR.Bukhâ, Muslim, Nasâ`i)

Dari hadits-hadits yang ada dalam masalah ini dapat disimpulkan bahwa Allah menjadikan awal bulan syar’i adalah melihat adanya hilal, bukan yang lain, dan tidak ada tanda-tanda umum yang nyata untuk awal bulan selain hilal. Oleh karena itu Allah menggantungkan hukum-hukum ibadah syahriyah(yang berkaitan dengan bulan) kepada hilal. Di antara hikmahnya adalah karena ru’yah atau ikmal mudah diketahui dan mudah diyakini. Mudah diketahui karena semua umat, ulama dan orang awam, di kota, gunung, pantai atau desa bisa sama-sama melihat. Dan mudah diyakini karena bersifat empiris dan nyata, dilihat oleh mata secara hakekat (ru’yat) atau secara hukum (ikmal).

Imam Ibn Baththol mengatakan: sesungghnya kita tidak dibebani untuk mengetahui waktu puasa kita, ibadah kita dengan sesuatu yang memerlukan hisab (hitung-hitungan) atau tulisan-tulisan, akan tetapi ibadah-ibadah kita dikaitkan dengan tanda-tanda yang jelas dan perkara-perkara yang nyata yang sama-sama diketahui oleh ahli hisab maupun oleh orang awam.”

Hadits-hadits telah menunjukkan bahwa jalan menuju keyakinan di atas adalah terbatas pada salah satu dari dua cara tadi dan tidak ada haditspun yang mengkaitkan hukum syar’i dengan hitungan ilmu falak.

Adapun dasar ijma’ maka para ulama telah bersepakat bulat untuk menerima, mengamalkan apa yang disimpukan oleh hadits-hadits di atas. Ijma’ ini dinukil oleh banyak ulama diantaranya oleh imam Al-Aini dan Ibnu Abidin (dari Hanafiyah), al-Baji, Ibn Rusyd dan al-Qurthubi (dari Malikiyah), Ibnu Mundzir (318 H), Ibnu Hajar al-Atsqalani dan al-Subki (dari syafi’iyah) dan Ibnu Taimiyah (dari HaNabi -Sholallahu 'alahi wa salam-lah) dan Asy-Syaukani serta yang lainnya.

Sebagai contoh kita nukilkan ucapan Ibn Taimiyah dalam kitab Iqtidho’ Shirotol Mustqim yang disebutkan lebih dari satu tempat. Beliau berkata: “Sesungguhnya kita mengetahui secara yakin (aksioma) dari agama Islam bahwa mengamalkan dalam hal melihat hilal puasa, haji, iddah, ila’ atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal dengan ucapan ahli hisab bahwa “dia berpendapat atau tidak berpendapat’ adalah tidak boleh. Nash-nash yang masyhur tentang hal itu dari Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- sangat banyak. Dan umat Islam telah berijma’ atasnya serta tidak pernah dikenal ada khilaf yang baru kecuali sebagian muta’akhkhirin dan orang yang belajar fiqih yang terjadi setelah abad ketiga mengklaim bahwa jika mendung maka boleh bagi ahli hisab sendiri untuk mengamalkan dengan hisabnya, khusus untuk ahli hisab saja. Ini adalah syadz (aneh, gnjil) dan sudah didahului oleh ijma’ yang menyalahinya,”

Ucapan Ibn Daqiq tadi telah dibantah oleh imam al-Shan’ani, beliau mengatakan: “Sesungguhnya nash hadis telah mensyaratkan bagi wajibnya puasa salah satu dari dua tanda: ru’yah atau ikmal 30 hari. Dan dalil telah membuktikan bahwa ru’yah sebagian orang telah mencukupi bagi yang lain. Maka mewajibkan puasa hanya dengan dasar hisab adalah bertentangan dengan nash. Sedankan kiyas beliau dengan orang yang tersekap dalam ruang bawah tanah adalah kiyas yang berbeda, karena orang yang tersekap betul- betul tidak bisa melihat sesuatu yang nyata meskipun orang lain melihatnya, maka kembalinya kepada hisab dan indicator-indikator lain adalah darurat baginya. Bagaimana bisa dibenarkan kita kembali kepada ucapan ahli hisab sedangkan Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam- telah bersabda: Jika hilal itu terhalang darimu maka sempurnakanlah bilangan (Sya’ban itu menjadi ) 30 hari…”. Silahkan lihat al-I’lam bifawaid Umdah al- Ahkam karya Abu Hafsh al- Syafi’I yang dikenal dengan sebutan Ibn Daqiq al-Ied, tahqiq Abd al-Aziz al-Musyaiqih,(Riyad,Dar al-Ashimah)1997, j.5 h.178-179

3. Ucapan Sayyid Rasyid Ridha tadi tidaklah lazim (tidak harus memiliki konsekuensi begitu) , sebab antara waktu shalat dan waktu puasa ada bedanya…waktu shalat tidak diukur dengan hari tetapi dengan waktu-waktu tertentu yang berlangsung selama satu jam atau beberapa jam, dan shalatpun tidak dikerjakan sepanjang rentang waktu itu melainkan disebagiannya. Berbeda dengan puasa yang ukurannya adalah hari, dan puasa itupun dilakukan sepanjang hari itu, dari awal waktu hingga akhir waktunya. Ditambah lagi dengan satu perbedan yang esensial yaitu waktu shalat ditandai dengan ihwal matahari, sedang puasa ditandai dengan hilal (bulan

Semoga tulisan ini bermanfaat, amin. Alhamdulillahhi rabbil 'alamin.

Malang, Rabu 22-05-1426 H

29-06-2005 M

*Dimuat di Qiblati edisi 01tahun II


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook
Yahoo
Feed
Postingan Terkait Lainnya :


Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Blog Archive

www.voa-islam.com

About Me

Foto Saya
Abu Syifa
Tidak ada simpanan yang lebih berguna daripada ilmu. Tidak ada sesuatu yang lebih beruntung daripada adab. Tidak ada kawan yang lebih bagus daripada akal. Tidak ada benda ghaib yang lebih dekat daripada maut.
Lihat profil lengkapku

Kajian.net

Kajian.Net

Love Islam ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO