DUNIA ISLAM SATU HILAL ?
Oleh Abu Hamzah Agus Hasan Bashori ibnu Qamari
Ramadhan 1429 ini diawali dengan perbedaan; Indonesia yang ada di Timur dan Saudi Arabia yang ada di Barat memulai dengan hari Senin bertepatan dengan 1 September 2008. Sedangkan Bangladesh dan India yang ada di tengan-tengah justru memulai dari hari selasa tanggal 2 September. Untuk zaman modern seperti sekarang ini masalah itu terasa aneh dan janggal! Lalu bagaimanakah kedudukannya dalampandangan fikih, dan bagaimana solusinya untuk menyatukan Ramadhan dan hari raya?
Ada satu pertanyaan yang selalu muncul dalam setiap menghadapi Ramadhan dan hari raya, yaitu apakah rukyah (melihat bulan sabit di ufuk barat sebagai pertanda masuknya bulan qamariyah) oleh sebagaian muslim di sebagaian kawasan berlaku untuk semua muslim di seluruh penjuru Negara dan bahkan di seluruh dunia islam yang hari dan malamnya sama, yang hanya berbeda beberapa jam, sehingga puasa dan hari rayanya sama? Ataukah masing-masing Negara terkait dengan rukyahnya sendiri-sendiri, sehingga puasa dan hari rayanya berbeda-beda?
Syekh Samir ibn Amin az-Zuhairi dalam kitabnya yang berjudul al-Ilmam Bi Ahkam wa Adabish-Syiyam (h.19) menjawab: "Para ulama berbeda pendaat dalam masalah ini, akan tetapi madzhab Jumhur ulama (mayoritas ulama)-yaitu madzhab yang benar insya Allah—mengatakan bahwa perbedaan mathla' (tempat kemunculan hilal atau bulan sabit) tidak berpengaruh dan tidak dinilai, karena umumnya perintah Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam-(yang mencakup seluruh umat islam di Negara manapun mereka hidup), yaitu sabda nabi-Sholallahu 'alahi wa salam-:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِِِِِِِِِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكًمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ
"Berpuasalah karena melihatnya dan berhari rayalah karena melihatnya, jika terhalang atasmu maka sempurnkan hitungan Sya'ban menjadi 30" (HR. Bukhari, 1810; muslim, 1080,1081;Tirmidzi, 684 dll.)
Ini adalah khithab (ucapan) yang diarahkan untuk seluruh umat islam. Maka wajib atas umat untuk mengamalkan dan konsisten dengannya, karena hal tersebut berarti mentaati perinyah Rasulullah -Sholallahu 'alahi wa salam- dan juga mengandung syiar persatuan dan kesatuan umat islam, sebagaimana hilal untuk Bulan haji juga satu. (Ini dari tinjauan dalil syar'i dan cita-cita yang ideal)
Akan tetapi kondisi umat islam pada hari ini dalam masalah ini –seperti yang sudah dimaklumi- sangat beragam, berselisih dan berecah belah. Lalu bagaimana yang harus dilakukan oleh kaum muslimin di masing-masing Negara?
Syekh kami al-'Allamah al-Albani- semoga Allah merahmatinya dan menjadikan ilmunya bermanfaat bagi kita- dalam kitab Tamamul Minnah (h.398) mengatakan: "Dan sampai Negara-negara islam bersatu atas hal tersebut, maka saya berpandangan bahwa setiap warga Negara berpuasa bersama negaranya, tidak terbagi-bagi atas dirinya; sebagaian puasa bersama negaranya dan sebagaian lain berpuasa bersama Negara lain, apakah puasa lebih dulu atau berikutnya, karena hal tersebut semakin menambah perpecahan yang ada di dalam tubuh satu bangsa."
Senada dengan itu, para ulama yang tergabung dalam komite tetap untuk riset dan fatwa di kerajaan Saudi Arabia juga telah berfatwa sebagai berikut:
"Perbedaan mathla' hilal adalah perkara yang yang secara aksiomatik sudah diketahui baik secara empiris indrawi maupun lojik akli. Tidak ada seorang muslimpun yang berselisih dalam hal ini, akan tetapi telah terjadi perselisihan diantara para ulama, apakah hal tersebut menjadi pertimbangan dalam menetapkan awal puasa Ramadhan dan hari raya ataukah tidak? Sebabnya adalah masalah ini tergolong dalam masalahnazhariyyah(teoretis) yang menerima adanya ijtihad. Oleh karena itulah para ulama ; dulu dan sekarang berbeda menjadi dua kelompok: yang satu mempertimbangkan perbedaanmathla' baik di awal dan akhir Ramadhan , dan yang lain tidak menjadikannya sebagai bahan pertimbangan. Masing-masing berargumen dengan ayat dan hadits yang sama, misalnya firman Allah ayat 185 dari surat al;-Baqarah:
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,"
Dan firman Allah ayat 198 surat al-Baqarah:
"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji;"
Dan dengan sabda Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam-:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِِِِِِِِِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكًمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ
"Berpuasalah karena melihatnya dan berhari rayalah karena melihatnya, jika terhalang atasmu maka sempurnkan hitungan Sya'ban menjadi 30" (HR. Bukhari, 1810; muslim, 1080,1081;Tirmidzi, 684 dll.) dan lain sebagainya.
Perbedaan itu muncul karena perbedaan mereka dalam memahami nash-nash ini dan cara mereka dalam beristidlal. Akan tetapi perbedaan ini tidak berpengaruh buruk yang dikhawatirkan akibatnya, sebab maksud mereka baik dan setiap mujtahid menghormati hasil ijtihad mujtahid lain, disamping para imam fiqh generasi terdahulu sudah berselisih dalam masalah ini dan masing-masing memiliki dalil.
Oleh karena itu, jika telah terbukti bagimu melalui siaran radio atau lainnya tentang terlihatnya hilal diluar mathla'mu maka jadikanlah urusan puasa dan tidaknya itu kepada ulil amri (pemerintah muslim) di negaramu. Jika pemerintah memutuskan puasa atau tidak, kamu wajib mentaatinya, karena putusan pemerintah dalam masalah seperti ini dapat menghilangkan perbedaan. Dengan demikian kesatuan kata atas puasa dan tidaknya mengikut putusan pemimpin negaramu, dan selesailah masalah."
(Lajnah Daimah: Wakil ketua: Abdur-Razzak Afifi, anggota: Abdullah Ibn Mani' dan Abdullah Ghidayyan. Fatawa Lajnah Daimah, 10/96-98)
Pada fatwa lain Lajnah Daimah mengatakan:
"Wajib bagi kaum muslimin berpuasa bersama-sama manusia, berbuka bersama-sama manusia dan shalat hari raya bersama-sama kaum muslimin di negaranya, karena sabda Nabi -Sholallahu 'alahi wa salam-:
اَلصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
"Puasa itu adalah pada hari kamu semua berpuasa, berbuka itu adalah pada hari kamu semua berbuka, dan hari raya korban itu adalah ada hari kamu semua menyembelih korban." (HR.Abu Daud 2/743 no 2324; Tirmidzi no. 697, 802; Ibnu Majah no. 1660; Musnad as-Syafi'I 315 dll. Turmudzi berkata: Sebagaian ahli ilmu menafsiri: bahwa puasa dan hari raya itu bersama jamaah dan mayotitas masyarakat.Dishahihkan al-Albani)
Yang dimaksud dengan perintah puasa dan hari raya adalah jika telah terbukti rukyah (melihat bulan sabit) dengan mata telanjang atau dengan sarana yang membantu mata untuk dapat melihatnya karena sabda nabi -Sholallahu 'alahi wa salam-:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِِِِِِِِِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكًمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ
"Berpuasalah karena melihatnya dan berhari rayalah karena melihatnya, jika terhalang atasmu maka sempurnkan hitungan Sya'ban menjadi 30" (HR. Bukhari, 1810; muslim, 1080,1081;Tirmidzi, 684 dll.)
(Ketua: Abdul Aziz Ibn Bazz, Wakil ketua: Abdur Razzaq Afifi , anggota Abdullah Ghudayyan, Fatawa Lajnah Daimah, 10/95-96)
؛*Pernah dimuat di Qiblati edisi 01 tahun II
















Posting Komentar