Rabu, 10 Februari 2010

Kewajiban Seorang Muslim Terhadap Sunnah Nabi

Oleh: Syekh 'Abdul Qadir 'Idrus

Pertama, meyakini kehujjahannya (statusnya sebagai hujjah).

Pertama-pertama yang wajib kita yakini terhadap sunnah Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- adalah meyakini kehujjahannya. Yaitu bahwa sunnah adalah sumber kedua dalam menetapkan syariat setelah Kitabullah. Bedanya antara al-Qur'an dan sunnah hanya dalam keutamaan dan kemukjizatan. Adapun dalam berhujjah, maka hujjah sunnah sama seperti hujjah Kitabullah. Dan termasuk di antara kewajiban kita adalah kita berkeyakinan bahwa keduanya adalah wahyu dari sisi Allah -Subhanahu wa ta'ala-.

Allah -Subhanahu wa ta'ala- berfirman:

وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا

"Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu." (QS. An-Nisa`: 113)

Hikmah bila disebutkan bergandengan dengan al-Qu'an maka maksudnya adalah sunnah.

Allah -Subhanahu wa ta'ala- berfirman:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى(4)

"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm: 3-4)

Kedua, tidak boleh menolaknya dengan pendapat-pendapat manusia dan perasaan mereka, serta wajib membelanya dan membantah syubhat-syubhat orang munafik dan atheis.

Kita wajib mendahulukan naql (wahyu) di atas akal (logika). Pada dasarnya tidak ada dalam sunnah shahih (benar) yang bertentangan dengan akal yang sharih (nyata) atau sesuatu yang jelas-jelas masuk akal. Sekiranya terdapat ada anggapan bahwa zhahir sunnah bertentangan dengan akal maka kita wajib meyakini tanpa ragu-ragu bahwa kebenaran adalah apa yang diterangkan oleh sunnah yang shahih. Dan akal -tidak bisa tidak- pasti akan menyadarinya/memahaminya kemudian cepat atau lambat.

Ketiga, mencurahkan segala sebab untuk menjaganya dari kepunahan.

Penjagaan terhadap sunnah dari kepunahan adalah sebuah perkara yang menjadi tanggunan Allah -Subhanahu wa ta'ala-, Dia berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (QS. Al-Hijr: 9)

Akan tetapi, yang demikian tidak berarti kita tidak ikut memikul tanggung jawab untuk menjaganya sebagaimana para sahabat berusaha untuk menjaga Kitabullah dari kepunahan dan dari perubahan, meskipun Allah -Subhanahu wa ta'ala- telah menjamin penjagaannya.

Usaha mereka y dalam menjaganya dari kepunahan adalah dengan dua sarana, yakni menghafal dan membukukannya. Masing-masing memiliki peran dalam menjaga sunnah. Yaitu jika para penghafal telah hilang (meninggal- misalnya), manuskrip-manuskrip dan kitab-kitab masih tetap ada, yang kemudian generasi berikutnya yang membawanya. Dan jika manuskrip-manuskrip dan kitab-kitab tersebut hilang, maka masih tersisa orang-orang yang membawa sunnah dalam dada-dada mereka, dan memungkinkan bagi mereka untuk menulisnya kembali.

Keempat, bersungguh-sungguh untuk membersihkannya dari kedustaan dan membedakan yang shahih dari yang dha'if.

Kewajiban ini, yakni kewajiban untuk mentahqiq hadits Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- adalah fardhu kifayah, dan -tidak henti-hentinya- terus dibebankan di pundak umat ini sejak terjadinya fitnah pada masa pertama (munculnya pemberontak atas khalifah Usman t; yaitu nenek moyang khawarij dan Syi'ah) hingga sekarang ini.

Kelima, mempelajarinya, berusaha untuk menyebarkan, menghidupkan dan mengajarkannya kepada manusia.

Seyogyanya tersiar di antara kita kajian-kajian hadits Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- yang mulia dan memahaminya. Dan hendaknya yang demikian itu ada pada rumah-rumah kita, dan masjid-masjid kita. Semua itu di sesuaikan dengna kemampuan. Sebagian mengkaji Arba'in Nawawi, yang lain membaca Riyadhus Shalihin, dan yang lain membaca Jami'ul Ulum wal Hikam, sedangkan yang lain mengkaji kitab-kitab sunnah seperti Shahi al-Bukhari dan Shahih Muslim dan lainnya.

Keenam, berpegang teguh serta konsisten dengannya, secara ilmu, keyakinan, amal, perilaku, dan berakhlak dengan akhak-akhlak ahlul hadits.

Inilah tujuan yang sebenarnya bagi orang yang menghafal dan mengkaji sunnah. Tujuan dari ilmu adalah untuk diamalkan. Sedangkan kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat adalah dalam berpegang teguh dengan apa yang ada dalam Kitabullah dan sunnah Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam-.

Di antara perkara terbesar dalam berpegang teguh dan mengamalkan sunnah al-Mushthafa -Shalallahu alaihi wasalam- adalah kembali kepadanya dan kepada Kitabullah saat terjadi perselisian, serta mengembalikan perselisihan tersebut kepadanya, tidak kepada hukum-hukum manusia. Iman seseorang tidak akan terbukti jika dia tidak berhukum dengan kitab dan sunnah. Allah -Subhanahu wa ta'ala- berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59) (AR)*

*Majalah Qiblati Vol 3 Edisi 3



Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook
Yahoo
Feed
Postingan Terkait Lainnya :


Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Blog Archive

www.voa-islam.com

About Me

Foto Saya
Abu Syifa
Tidak ada simpanan yang lebih berguna daripada ilmu. Tidak ada sesuatu yang lebih beruntung daripada adab. Tidak ada kawan yang lebih bagus daripada akal. Tidak ada benda ghaib yang lebih dekat daripada maut.
Lihat profil lengkapku

Kajian.net

Kajian.Net

Love Islam ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO