HIKMAH DAN HUKUM NIKAH
Abu Hamzah Ibnu Qomari
Hikmah Syari'at Nikah dan Menikah
1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul-Shalallhu 'alahi wa salam- dalam sabdanya:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغْضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ«
"Wahai ara pemuda! Siapa diantara kalian yang mampu menikah (jimak dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat (HR. Bukhari: 4946, Muslim: 3352, 3354 )
2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman: Rasulullah -Shalallhu 'alahi wa salam- bersabda:
»مَنْ أَعْطَى لله وَمَنَعَ لله وَأَحَبَّ لله وَأَبْغَضَ لله وَأَنْكَحَ لله فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الإيمانَ».
"Barang siapa memberi karena Allah, menahan karena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman."
(Hakim: 2736, dia berkata: Shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz-Dzahabi))
«مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإيمَانِ فَلْيَتَّقِ الله في النِّصْفِ البَاقِي».
"Barang siapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya." (HR. Thabrani dari Anas -Radiyallahu 'anhu- dalam al-Aushat dengan dua sanad, di dalamnya ada Yazid ar-Raqqasyi dan Jabir al-Ju'fi, keduanya lemah tetapi ada yang menguatkan. Majma' Zawaid: 7310, dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami': 6148, al-Jami' al-Shaghir: 11093)
Kisah:
Al-Ghazali bercerita tentang sebagian ulama’, katanya: “Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya: “Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab: “Ya.”Maka dia berkata: “Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasaan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat.
Kemudian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pada saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata: “Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya!. Nikahlah!" Maka sayapun menikah, dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan. (Faidhul Qadir: 6/103 no 8591)
3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar'i adalah solusi dari semua itu. Rasulullah -Shalallhu 'alahi wa salam-bersabda:
» إذا أَتاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَأَنْكِحوهُ، إِلا تَفْعلوا تَكُنْ فِتْنَةٌ في الأَرْضِ وَفَسادٌ عَريضٌ ».
"Jika dating kepadamu orang yang kamu rela akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka asti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (Hakim: 2737, Hadits shahih)
4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih saying di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah I pilihkan untuk para kekasih-Nya:
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.(QS. Ar-t'd: 28
6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketengan.
Rasulullah -Shalallhu 'alahi wa salam- bersabda:
«إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإذَا رَأَىٰ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإنَّ ذٰلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ»
"Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, naka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya." (HR Muslim: 1403, Abu Daud: 2151, Tirmidzi: 1158)
7. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuhan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
8. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setia insan.
Hukum Nikah[2]
Para ulama' menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain . Oleh karena itulah jika pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir zina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.
Karena Allah I telah memerintahkannya dan rasulpun -Shalallhu 'alahi wa salam-telah menganjarkannya. Bahkan di dalam nikah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yang tidak mungkin dieroleh tanpa nikah, sampai rasulullah -Shalallhu 'alahi wa salam- bersabda:
»في بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ» قالوا : يا رَسُولَ اللَّهِ أيأتي أَحَدُنا شَهْوَتَه، ويكون لَهُ فيه أُجْرٌ؟ فقالَ: «أرأيتُمُ لو وَضعَهَا في الحَرَامِ أكانَ عليهِ فيه وزْرٌ، فكذٰلِكَ إذا وضعَهَا في الحلالِ، كانَ لَهُ أَجْرٌ«.
"Dalam kemaluanmu ada sedekah." Mereka bertanya: "Ya rasulallah -Shalallhu 'alahi wa salam- apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala? Beliau bersabda: "Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala." (HR. Muslim, Ibnu Hibban dll. Shahih al-Jami': 2588)
Juga sunnah bagi orang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan.
Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya. Rasulullah -Shalallhu 'alahi wa salam- bersabda:
وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللّهِ، إلاَّ أُجِرْتَ بِهَا، حَتَّى اللُّقْمَةُ تَجْعَلُهَا فِي فيّ امْرَأَتِكَ
"Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu." (Bukhari: 1272, Muslim : 4163)
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ. وَدِينارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَىٰ مِسْكِينٍ. وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَىٰ أَهْلِكَ. أَعْظَمُهَا أَجْراً الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَىٰ أَهْلِكَ».
"Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkankan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterimu." (Muslim: 2264)
2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS al-Hujurat: 6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi peremuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya ( dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindunganya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau yang lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela, dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan .
Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.
Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan istri pertama telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar
[1] Diambil dari: Shalih ibn Ghanim al-Sadlan, Taisirul Fiqh: 156; Shalahuddin al-Sa'id, Tuhfatul "Arus: 7-8; Muhammad Shalih al-Utsaimin dan Abdul Aziz ibn Muhammad ibn Daud, al-Zawaj Fisysyari'ah al-Islamiyah: 17-18, 31-33 dll.
[2] Diambil dari: Muhammad Shalih al-Utsaimin dan Abdul Aziz ibn Muhammad ibn Daud, al-Zawaj fisy-syari'ah al-Islamiyah hal.56-59; Ihkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam 1/168; ad-Durar al-Bahiyyah 1/163,; ads-Darari al-Mudhiyyah 1/253 al-Fiqh 'Alal Madzahibil 'Arb'ah 4/8
















Posting Komentar